You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
44 Gedung di Jakbar Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

44 Gedung di Jakbar Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Barat secara intensif menggelar pemeriksaan sistem keselamatan bangunan dari bahaya kebakaran.

Sisanya sebanyak 57 gedung dinyatakan sertifikat alias memenuhi syarat keselamatan bahaya kebakaran

Tercatat, dari Januari hingga September 2015, sebanyak 101 gedung diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 gedung diketahui masuk kategori tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran.

“Sisanya sebanyak 57 gedung dinyatakan sertifikat alias memenuhi syarat keselamatan bahaya kebakaran,” kata Kepala Seksi Pencegahan, Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat, Sudin PKP Jakarta Barat, Setyasih, Kamis (8/10).

DKI Berikan Pelatihan Teknisi Bengkel Menengah Bawah

Dikatakan Setyasih, sejumlah gedung di antaranya gudang, hotel, pusat perbelanjaan hingga saat ini masih belum memenuhi standar keselamatan bahaya kebakaran.  

“Masih banyak pengelola atau pemilik gedung yang belum menyadari akan pentingnya keselamatan bahaya kebakaran,” ujarnya.

Menurut Setyasih, pemeriksaan gedung yang memenuhi standar keselamatan bahaya kebakaran meliputi ketersediaan alat pompa pemadam, hidran, alat pemadam api ringan(APAR), tangga darurat, panel dan sebagainya.

“Yang paling utama saat petugas turun melakukan pemeriksaan gedung yakni alat pompa pemadam berfungsi baik atau tidak. Ketersediaan pompa pemadam di gedung itu ibarat jantung manusia. Kalau kondisinya rusak, kita mendesak pengelola segera melakukan perbaikan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1223 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1033 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye881 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye750 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye710 personAldi Geri Lumban Tobing